Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/2020 · Permendag No. 10 Tahun 2020 · Permendag Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaLarangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai wabah virus Corona sebagai darurat kesehatan publik internasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan mencegah penyebaran virus Corona melalui perdagangan internasional. Peraturan ini melarang sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok, termasuk yang transit di negara tersebut, ke wilayah Indonesia. Binatang yang dilarang diimpor mencakup berbagai jenis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir yang telah mengimpor binatang hidup yang dilarang harus mengekspor kembali atau memusnahkan binatang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya pelaksanaan menjadi tanggung jawab importir.

(-)

  • Importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali atau memusnahkan binatang hidup dalam jangka waktu 10 hari dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.