Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: Permendag 8/2026 · Permendag No. 8 Tahun 2026 · Permendag Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2026Tanggal Penetapan:14 April 2026
Pertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 April 2026
Tanggal Penetapan14 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya status darurat kesehatan publik internasional terkait wabah COVID-19 dan penetapan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mencabut larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020.

(-)

(-)