Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 3/2017 · Peraturan DPD No. 3 Tahun 2017 · Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:4 April 2017
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaTata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan04 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Tertib ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta kewajiban Anggota DPD. Tata tertib ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 109/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 20P/HUM/2017, guna menjamin tugas DPD terlaksana secara teratur, berkelanjutan, dan profesional.

Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan DPD, yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Wewenang dan tugas DPD meliputi pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait.

Peraturan ini juga mengatur keanggotaan DPD, termasuk sumpah/janji Anggota, pakta integritas, hak dan kewajiban Anggota, serta pemberhentian dan penggantian antarwaktu. Selain itu, diatur pula mengenai alat kelengkapan DPD, seperti pimpinan, Panitia Musyawarah, komite, dan badan kehormatan, beserta tugas dan wewenangnya.

(-)

(-)