Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 1/2017 · Peraturan DPD No. 1 Tahun 2017 · Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2017Tanggal Penetapan:21 Februari 2017
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaTata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku21 Februari 2017
Tanggal Penetapan21 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Badan Kehormatan memerlukan aturan tata beracara untuk penegakan kode etik dan tata tertib, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Badan Kehormatan memiliki tugas mencegah pelanggaran oleh anggota DPD, melakukan penyelidikan dan verifikasi pengaduan, mengadakan sidang, menetapkan keputusan, dan melakukan evaluasi serta penyempurnaan peraturan terkait. Badan ini juga berwenang menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memanggil pihak terkait, dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Pengaduan dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan DPD, anggota, dan masyarakat, dengan proses administrasi yang ketat. Temuan pelanggaran dapat ditindaklanjuti tanpa pengaduan formal. Proses mediasi dan penyelidikan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan mencari kebenaran. Sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup, dengan tata tertib yang ketat.

(-)

1. Jenis sanksi meliputi teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan, dan larangan mengikuti kegiatan tertentu. 2. Sanksi tambahan dapat berupa larangan mengikuti kegiatan alat kelengkapan baik di dalam maupun luar negeri.