Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.06/2016 · PMK No. 83/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui pemusnahan dan penghapusan yang efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemusnahan dan penghapusan BMN, serta menetapkan keputusan terkait. Pengguna Barang, seperti Menteri atau Pimpinan Lembaga, dapat mengajukan permohonan pemusnahan dan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaksanakan keputusan yang telah disetujui. Pemusnahan BMN dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, dan harus dilaporkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Penghapusan BMN dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkannya dalam laporan barang semesteran dan tahunan.

1. Permohonan Pemusnahan dan/atau Penghapusan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)