Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui pemusnahan dan penghapusan yang efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemusnahan dan penghapusan BMN, serta menetapkan keputusan terkait. Pengguna Barang, seperti Menteri atau Pimpinan Lembaga, dapat mengajukan permohonan pemusnahan dan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dan melaksanakan keputusan yang telah disetujui. Pemusnahan BMN dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, dan harus dilaporkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Penghapusan BMN dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkannya dalam laporan barang semesteran dan tahunan.