Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 50/PMK.06/2014 · PMK No. 50/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2014Tanggal Penetapan:14 Maret 2014
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2014
Tanggal Penetapan14 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menetapkan tata cara penghapusan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel. Penghapusan BMN dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, mencakup tanah, bangunan, perangkat lunak, lisensi, dan aset lainnya. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan penghapusan, menetapkan keputusan penghapusan, dan melaksanakan pemusnahan BMN. Pengguna Barang harus mengajukan permohonan penghapusan kepada Pengelola Barang dan melaporkan pelaksanaannya. Penghapusan dapat dilakukan karena pemindahtanganan, putusan pengadilan, pemusnahan, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Permohonan Penghapusan BMN yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dinyatakan tetap berlaku.

(-)