Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 3/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku10 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012-2017 (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2016 Nomor 11).

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022. RPJM Kabupaten ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, dari 2017 hingga 2022, dan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK). RPJM Kabupaten memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJM Kabupaten berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh SKPK dalam menyusun Renstra SKPK, pedoman Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dan perbaikan RKPK, serta pedoman bagi seluruh SKPK dalam menyusun Renja SKPK. RPJM Kabupaten wajib dilaksanakan oleh Bupati/Wakil Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kabupaten.

Kepala Bappeda bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Kabupaten, meliputi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. Tata cara dan mekanisme pengendalian dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. RPJM Kabupaten menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai tahun 2022 dan dapat dijadikan sebagai RPJM transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK tahun 2023 sebelum ditetapkannya RPJM Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022-2027 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih periode selanjutnya.

(-)