Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan tarif tenaga listrik. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik bagi konsumen. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemegang IUPTL yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam Wilayah Usahanya.
- Penetapan Tarif Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Menteri (setelah persetujuan DPR) atau gubernur (setelah persetujuan DPRD), dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha, kemampuan masyarakat, kaidah industri, BPP, efisiensi, skala pengusahaan, dan ketersediaan dana investasi.
- Tarif Tenaga Listrik dapat berupa pascabayar atau prabayar, dan ditetapkan berdasarkan struktur (tegangan tinggi, menengah, rendah) dan golongan (layanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dll.).
- Tarif ditetapkan oleh pemegang IUPTL berdasarkan BPP ditambah keuntungan yang wajar, yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur. Tarif dapat disesuaikan (tariff adjustment) secara berkala jika ada perubahan faktor di luar kendali yang mempengaruhi BPP.
- Mekanisme penetapan tarif meliputi pengajuan permohonan oleh pemegang IUPTL kepada Menteri atau gubernur, evaluasi oleh Menteri atau gubernur, konsultasi publik, dan persetujuan oleh DPR/DPRD. Jika tidak ada persetujuan dalam jangka waktu tertentu, dapat diterapkan tarif sementara.
- Pemegang IUPTL wajib melaporkan realisasi tarif, penjualan, dan BPP secara berkala. Menteri atau gubernur dapat meninjau ulang tarif yang telah ditetapkan.