Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2022 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan25 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk mengatur tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tata cara permohonan penetapan tarif tenaga listrik.

  • Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Berdasarkan Pasal 37 huruf a dan b, peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 001 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 004 Tahun 2007); dan
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak diposisikan sebagai sekadar perubahan (amendmen) atas teks peraturan terdahulu, melainkan sebagai pengganti yang mencabut peraturan-peraturan tersebut. Dengan demikian tidak ada pasal yang menyatakan perubahan teks tertentu dari Peraturan Menteri terdahulu — melainkan pembentukan regulasi baru yang mengambil alih pengaturan sejenis.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (lihat Pasal 38). Artinya, efektifitas peraturan bergantung pada tanggal pengundangan; ketentuan peralihan (Pasal 35—36) mengatur kesinambungan tarif dan kewajiban pelaporan bagi entitas yang sebelumnya telah memperoleh penetapan dari gubernur.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk mendukung pemegang IUPTLU dengan Wilayah Usaha dalam melakukan jual beli tenaga listrik dan sewa jaringan, memberikan pedoman penetapan tarif tenaga listrik agar konsumen memperoleh tarif yang wajar, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (lihat Menimbang dan konsideran).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban bagi pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha: memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya (Pasal 2), mengajukan permohonan persetujuan Harga Jual atau Sewa Jaringan kepada Menteri/gubernur (Pasal 4), menandatangani PJBL/perjanjian sewa paling lambat 30 hari kerja setelah persetujuan (Pasal 7, 12), melaporkan rencana pembelian/sewa dalam waktu 5 hari kerja setelah penandatanganan (Pasal 8), melakukan konsultasi publik sebelum permohonan penetapan tarif (Pasal 22), dan menyampaikan laporan realisasi berkala (Pasal 32—33).
    • Kewajiban dokumentasi: melampirkan persyaratan administratif dan teknis yang rinci (Pasal 4, 9, 23, 28) sesuai format lampiran yang ditetapkan (Lampiran I—VI).
    • Hak/keleluasaan bagi Menteri/Direktur Jenderal/gubernur: menilai/evaluasi permohonan, melakukan verifikasi lapangan, meminta dokumen tambahan, serta memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 5, 10, 24, 29). Menteri berwenang mengusulkan tarif kepada DPR dan menetapkannya setelah mendapat persetujuan DPR (Pasal 25).
    • Hak bagi pemohon yang ditolak: dapat mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan yang relevan (Pasal 5 ayat (5), Pasal 10 ayat (5), Pasal 24 ayat (5), Pasal 29 ayat (4)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penetapan Tarif Tenaga Listrik berdasarkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang IUPTLU (Pasal 15 ayat (2)).
    • Memperhatikan kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, Biaya Pokok Penyediaan (BPP), efisiensi usaha, skala pengusahaan dan interkoneksi, serta ketersediaan sumber dana investasi (Pasal 15 ayat (3)).
    • Tarif merupakan tarif tertinggi (ceiling base tariff) yang dihitung berdasarkan BPP ditambah keuntungan usaha yang wajar (Pasal 18).
    • Prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui persyaratan dokumentasi, konsultasi publik, evaluasi, dan pelaporan berkala (Pasal 22, 24, 32—33).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permohonan Persetujuan Harga Jual / Sewa Jaringan: diajukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha kepada Menteri atau gubernur (Pasal 4); memuat persyaratan administratif dan teknis rinci (Pasal 4 ayat (2)—(6)); evaluasi paling lama 7 hari kerja sejak permohonan lengkap (Pasal 5 ayat (1)); keputusan diberikan paling lambat 7 hari kerja setelah evaluasi selesai (Pasal 5 ayat (3)).
    • Penugasan Pembelian Tenaga Listrik: usulan oleh pimpinan kementerian/lembaga/gubernur/bupati/wali kota kepada Menteri (Pasal 9); evaluasi 10 hari kerja (Pasal 10); penugasan berlaku juga sebagai persetujuan Harga Jual (Pasal 11).
    • Penetapan Tarif Tenaga Listrik: pemegang IUPTLU melakukan konsultasi publik (Pasal 22), mengajukan permohonan dilengkapi RUPTL, BPP, struktur tarif (Pasal 23), evaluasi dilakukan dalam 30 hari kerja (Pasal 24 ayat (1)), keputusan disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah evaluasi selesai (Pasal 24 ayat (4)). Jika disetujui, Menteri mengusulkan ke DPR dalam 14 hari kerja (Pasal 25 ayat (1)); jika DPR menyetujui, Menteri menetapkan tarif dalam 14 hari kerja (Pasal 25 ayat (6)).
    • Penyesuaian Tarif (Tariff Adjustment): mekanisme untuk penyesuaian ditetapkan oleh Menteri apabila terjadi perubahan faktor yang memengaruhi BPP (kurs, harga energi primer, inflasi, dll.) (Pasal 20).
    • Biaya lain yang terkait penyaluran: dapat diberlakukan oleh pemegang IUPTLU namun harus mendapat penetapan Menteri (Pasal 21 ayat (7)); proses permohonan dan evaluasi diatur pada Pasal 27—29 dengan jangka waktu evaluasi 14 hari kerja.
    • Pelaporan: laporan realisasi harga/sewa disampaikan setiap 3 bulan (Pasal 32); laporan realisasi tarif/penjualan/BPP disampaikan setiap bulan (Pasal 33); format laporan diatur dalam lampiran terkait.
    • Ketentuan khusus: Harga jual antar pemegang IUPTLU yang mengacu pada Tarif yang telah ditetapkan tidak memerlukan persetujuan tambahan (Pasal 34).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 38). Dengan demikian kewajiban, prosedur permohonan, dan mekanisme yang tercantum berlaku efektif sejak tanggal pengundangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 35 menyatakan bahwa Tarif Tenaga Listrik dan/atau biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan pada saat peraturan ini mulai berlaku tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif dan/atau biaya lain yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Ini merupakan bentuk grandfathering bagi tarif/biaya yang sudah ditetapkan.
    • Pasal 36 mengatur bahwa pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dan telah mendapatkan penetapan tarif/biaya lain dari gubernur harus melaporkan kepada Menteri paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Kewajiban pelaporan ini merupakan syarat administratif untuk sinkronisasi data/ketentuan di tingkat pusat.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Untuk entitas yang sebelumnya mendapat penetapan dari gubernur: batas waktu pelaporan kepada Menteri adalah 30 hari kerja setelah pengundangan (Pasal 36).
    • Untuk kontrak/joint agreements baru: Peraturan menetapkan batas waktu operasional seperti penandatanganan PJBL/perjanjian sewa 30 hari kerja sejak persetujuan (Pasal 7, 12) serta pelaporan rencana pembelian paling lambat 5 hari kerja sejak penandatanganan (Pasal 8).

  • Grandfathering Clauses:

    • Ketentuan Pasal 35 merupakan klausa grandfathering: tarif dan biaya lain yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai ada penetapan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
    • Pencabutan peraturan terdahulu (Pasal 37) tidak serta merta membatalkan tarif/biaya yang telah aktif; aturan peralihan menjamin kesinambungan sampai penetapan baru dilakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi