di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2022 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk mengatur tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan tata cara permohonan penetapan tarif tenaga listrik.
Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Berdasarkan Pasal 37 huruf a dan b, peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan:
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak diposisikan sebagai sekadar perubahan (amendmen) atas teks peraturan terdahulu, melainkan sebagai pengganti yang mencabut peraturan-peraturan tersebut. Dengan demikian tidak ada pasal yang menyatakan perubahan teks tertentu dari Peraturan Menteri terdahulu — melainkan pembentukan regulasi baru yang mengambil alih pengaturan sejenis.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (lihat Pasal 38). Artinya, efektifitas peraturan bergantung pada tanggal pengundangan; ketentuan peralihan (Pasal 35—36) mengatur kesinambungan tarif dan kewajiban pelaporan bagi entitas yang sebelumnya telah memperoleh penetapan dari gubernur.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 38). Dengan demikian kewajiban, prosedur permohonan, dan mekanisme yang tercantum berlaku efektif sejak tanggal pengundangan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi