Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan ini mengatur penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai/pejabat BPN. Dibentuk Tim Pengelola Laporan di tingkat pusat, wilayah, dan kantor pertanahan, yang bertugas mengadministrasikan laporan, melakukan klarifikasi, membuat analisis hasil klarifikasi, dan memberikan rekomendasi. Laporan disampaikan melalui saluran yang tersedia dan harus disertai data pelapor serta bukti permulaan yang cukup. Tim Pengelola Laporan melakukan verifikasi, meneliti bukti, dan memberikan rekomendasi berupa tidak adanya pelanggaran, penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil verifikasi kepada pihak berwenang. Perlindungan diberikan kepada pelapor dan terlapor, dan kerahasiaan identitas dijaga. Pelaksanaan tugas tim dimonitor dan dievaluasi oleh Inspektur Utama BPN. Pelapor yang berjasa berhak mendapat penghargaan, sementara pegawai yang menghalangi proses atau menyalahgunakan jabatan akan dikenai hukuman disiplin.