Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan ini mengatur penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai/pejabat BPN. Dibentuk Tim Pengelola Laporan di tingkat pusat, wilayah, dan kantor pertanahan, yang bertugas mengadministrasikan laporan, melakukan klarifikasi, membuat analisis hasil klarifikasi, dan memberikan rekomendasi. Laporan disampaikan melalui saluran yang tersedia dan harus disertai data pelapor serta bukti permulaan yang cukup. Tim Pengelola Laporan melakukan verifikasi, meneliti bukti, dan memberikan rekomendasi berupa tidak adanya pelanggaran, penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil verifikasi kepada pihak berwenang. Perlindungan diberikan kepada pelapor dan terlapor, dan kerahasiaan identitas dijaga. Pelaksanaan tugas tim dimonitor dan dievaluasi oleh Inspektur Utama BPN. Pelapor yang berjasa berhak mendapat penghargaan, sementara pegawai yang menghalangi proses atau menyalahgunakan jabatan akan dikenai hukuman disiplin.

1. Laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang telah diterima lengkap sebelum Peraturan ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan ini.

1. Pegawai yang mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja Tim Pengelola Laporan, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai yang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada pelapor, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tim Pengelola Laporan yang membocorkan rahasia dan/atau menyalahgunakan informasi dari pelapor, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.