Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Pertanahan & Penataan RuangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku05 Juli 2012
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk mengatur penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Tim Pengelola Laporan di tingkat Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan, dengan susunan keanggotaan yang berbeda di setiap tingkatan. Tim ini bertugas mengadministrasikan laporan, melakukan klarifikasi, membuat laporan analisis hasil klarifikasi, memberikan rekomendasi, dan membuat laporan pelaksanaan pengelolaan laporan. Pelaksanaan tugas tim dimonitor dan dievaluasi oleh Inspektur Utama BPN.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi disampaikan kepada Tim Pengelola Laporan sesuai dengan tempat bertugas Terlapor. Laporan harus disampaikan secara tertulis dan disertai data Pelapor serta keterangan mengenai dugaan Terlapor dilengkapi dengan bukti permulaan. Tim Pengelola Laporan melakukan verifikasi terhadap laporan dan memberikan rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, dan/atau penyampaian hasil verifikasi kepada pihak yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap Pelapor, meliputi menjaga kerahasiaan identitas dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memberikan pengamanan fisik jika diperlukan.

(-)

(-)