di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 92/2021 · Permenhub No. 92 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0,00 atau 0%. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2020 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, seperti kegiatan kenegaraan, pemerintahan, keadaan kahar, dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Bayar, termasuk prosedur permohonan pengenaan tarif hingga Rp0,00 atau 0%.