di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2022 · Permenhub No. 39 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak hingga Rp0,00 atau 0%, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Perubahan ini diperlukan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (Buy The Service). Peraturan ini mengatur pengenaan tarif nol rupiah untuk izin penyelenggaraan angkutan orang dalam dan luar trayek, penerbitan kartu pengawasan, persetujuan pengoperasian kapal, sertifikasi standar pelayanan minimal, dan penelitian serta pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga memberikan tarif khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.