Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen

Juga dikenal sebagai: PP 123/2021 · PP No. 123 Tahun 2021 · PP Nomor 123 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, termasuk industri elektronika, alat transportasi, perkapalan, kendaraan, senjata, dan amunisi. Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, kantor pusat, investasi, restrukturisasi, konsultansi manajemen, dan aktivitas lain yang diatur dalam Anggaran Dasar.

(-)

(-)