Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen

Juga dikenal sebagai: PP 16/1991 · PP No. 16 Tahun 1991 · PP Nomor 16 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1991Tanggal Penetapan:9 Maret 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1991
Tanggal Penetapan09 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri elektroteknika profesional dan komponen. Latar belakang kebijakan ini adalah penilaian bahwa Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional memiliki kemampuan teknologi dan ekonomi yang memadai untuk dijadikan badan usaha berbentuk PERSERO. Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal negara yang terdiri dari kekayaan Unit Produksi Lembaga Elektronika Nasional, dengan nilai kekayaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan yang dapat menyerahkan kuasa kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis.

(-)

(-)