Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Juga dikenal sebagai: Permenkes 35/2014 · Permenkes No. 35 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Apotek

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek dengan berorientasi pada keselamatan pasien. Hal ini dilakukan dengan menetapkan standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Apotek diwajibkan untuk mengirimkan laporan pelayanan kefarmasian secara berjenjang kepada dinas kesehatan terkait. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban apotek untuk mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersediaan sediaan farmasi yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

(-)

(-)