di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Juga dikenal sebagai: Permenkes 35/2014 · Permenkes No. 35 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 35 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek dengan berorientasi pada keselamatan pasien. Hal ini dilakukan dengan menetapkan standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Apotek diwajibkan untuk mengirimkan laporan pelayanan kefarmasian secara berjenjang kepada dinas kesehatan terkait. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban apotek untuk mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersediaan sediaan farmasi yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.