Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional. Standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, dan pencatatan serta pelaporan. Pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan kefarmasian di rumah, pemantauan terapi obat, dan monitoring efek samping obat. Penyelenggaraan standar ini harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.