di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Pegawai yang berhak menerima Tukin adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Terdapat dua jenis Tukin, yaitu Tukin rutin/bulanan yang dibayarkan setiap bulan kinerja, dan Tukin rapel/susulan yang dibayarkan karena adanya perubahan status kepegawaian/kelas jabatan yang mengakibatkan kekurangan bayar. Pembayaran Tukin rutin/bulanan dapat dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan Tukin rapel dibuat dalam daftar pembayaran tersendiri dengan lampiran surat keputusan sebagai dasar pembayaran.
Proses pengajuan pembayaran Tukin meliputi penyusunan perhitungan besaran Tukin oleh pejabat kepegawaian, pengajuan permintaan dana oleh Kepala Unit Kerja, pengajuan SPP-LS oleh PPK Satker Pembayar kepada PPSPM Satker Pembayar, dan penerbitan SPM-LS oleh PPSPM Satker Pembayar. Transfer Tukin dilakukan ke rekening Bendahara Pengeluaran Unit Kerja atau rekening masing-masing Pegawai. Bendahara Pengeluaran Unit Kerja wajib mentransfer dana Tukin ke rekening pegawai paling lambat 3 hari kerja setelah menerima transfer dana.
Setelah Tukin dibayarkan, Bendahara Pengeluaran Unit Kerja wajib membuat laporan pertanggungjawaban Tukin yang disampaikan kepada Kepala Unit Kerja paling lambat 10 hari setelah pencairan Tukin.