Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dan kelancaran pembayaran tunjangan kinerja. Peraturan ini mencakup tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja, yang melibatkan proses verifikasi capaian kinerja dan tingkat kehadiran pegawai. Pembayaran tunjangan dilakukan melalui pengajuan perintah pembayaran oleh pejabat perbendaharaan ke kas negara dan pendistribusian kepada pegawai yang berhak. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis tunjangan kinerja, termasuk tunjangan rutin bulanan dan tunjangan rapel akibat perubahan status kepegawaian atau kelas jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1210) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebelum adanya aplikasi SKP Bulanan dapat dilakukan secara triwulan.

(-)