di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2015
Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memastikan tertib administrasi dan kelancaran pembayaran tunjangan kinerja. Peraturan ini mencakup tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja, yang melibatkan proses verifikasi capaian kinerja dan tingkat kehadiran pegawai. Pembayaran tunjangan dilakukan melalui pengajuan perintah pembayaran oleh pejabat perbendaharaan ke kas negara dan pendistribusian kepada pegawai yang berhak. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis tunjangan kinerja, termasuk tunjangan rutin bulanan dan tunjangan rapel akibat perubahan status kepegawaian atau kelas jabatan.