Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2013 · Permenhan No. 5 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2013Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaDaftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku08 Februari 2013
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung proses belajar mengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) dengan mengatur Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Unhan.

Ketentuan Substansial: Unhan dibina secara teknis akademik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional oleh Kementerian Pertahanan. Unhan bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertahanan negara dan bela negara. Struktur organisasi Unhan mencakup Rektor, Wakil Rektor, dan berbagai biro serta lembaga yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Setiap jabatan memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi. Jabatan di Unhan dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit TNI sesuai kebutuhan.

(-)

(-)