Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran Dan Besarja Iuran-Iuran Jang Dipungut Dari Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1970 · Keppres No. 22 Tahun 1970 · Keppres Nomor 22 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1970Tanggal Penetapan:16 Maret 1970
Aparatur Sipil NegaraPerasuransian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran Dan Besarja Iuran-Iuran Jang Dipungut Dari Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1970
Tanggal Penetapan16 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 jo. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1969. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan besarnya persentase iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri guna membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesejahteraan Pegawai Negeri. Iuran ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970. Iuran sebesar 6,22% dari penghasilan pegawai digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, asuransi, bantuan sosial, dan usaha koperasi. Pemungutan dan penyetoran iuran dilakukan oleh instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi A.B.R.I./HANKAM, dan hasilnya disetorkan kepada Badan Penyelenggara yang bersangkutan.

(-)

(-)