Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 122 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 122/1968 · Keppres No. 122 Tahun 1968 · Keppres Nomor 122 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:25 Maret 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan25 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembagian, penggunaan, cara pemotongan, dan penjetoran atas potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok Pegawai Negeri. Potongan ini dialokasikan untuk pemeliharaan kesehatan, asuransi, dan dana kesejahteraan Pegawai Negeri. Potongan tidak berlaku bagi penerima pensiun kecuali untuk pemeliharaan kesehatan. Anggota ABRI dan pegawai perusahaan negara yang sebelumnya dikenakan peraturan I.B.W. dan I.C.W. tetap dikenakan potongan ini. Pegawai perusahaan negara dan bank pemerintah dapat menjadi peserta tabungan asuransi dan dana kesejahteraan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemotongan dan penjetoran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait.

(-)

(-)