Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 47)

Juga dikenal sebagai: PP 1/1953 · PP No. 1 Tahun 1953 · PP Nomor 1 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1952Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 47)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1952
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 (Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra, Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 47)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 yang mengatur pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan pembagian wilayahnya menjadi Daerah-daerah Swatantra. Perubahan ini meliputi penghapusan tanda dalam Pasal 5, penambahan frasa untuk memperjelas perbaikan kesehatan, serta penyesuaian istilah dalam Pasal 7 dan Pasal 12. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelaksanaan hal-hal tersebut harus mengikuti peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952.

(-)