Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

Juga dikenal sebagai: PP 33/1952 · PP No. 33 Tahun 1952 · PP Nomor 33 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1952Tanggal Penetapan:12 Agustus 1952
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1952
Tanggal Penetapan12 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan pembentukan 'Daerah Sulawesi Tengah' tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/1/4. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 bertujuan untuk membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya menjadi dua Daerah Swatantra, yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso. Pembentukan ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki susunan pemerintahan daerah. Daerah-daerah baru ini diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Setiap daerah akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga daerah, termasuk urusan tata usaha, pemerintahan umum, pengairan, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah Daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi. Semua pegawai dan aset Daerah Sulawesi Tengah akan dialihkan ke daerah-daerah baru ini.

1. Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Tengah berlaku sementara sebagai peraturan Daerah-daerah baru hingga diganti, dan tidak berlaku lagi setelah lima tahun. 2. Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi hingga ada ketentuan lain. 3. Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur pelaksanaan peraturan ini.

(-)