Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 15/2019 · Permendag No. 15 Tahun 2019 · Permendag Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai 1 Maret 2019 hingga 31 Maret 2019. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE yang lama tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)