di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 27/2019 · Permendag No. 27 Tahun 2019 · Permendag Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan baru atau tidak: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2019 merupakan peraturan tersendiri yang ditetapkan untuk penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Peraturan ini menyusun HPE untuk periode tertentu (lihat Pasal 4 dan Pasal 7).
Menggantikan Peraturan sebelumnya: Pasal 6 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 27/2019 menggantikan PM 15/2019.
Mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan langsung terhadap teks peraturan lain selain pencabutan PM 15/2019. Namun secara fungsional peraturan ini merupakan penetapan HPE sesuai ketentuan prosedural dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017 (yang menjadi dasar tata cara penetapan HPE) dan berhubungan erat dengan ketentuan di tingkat peraturan lain yang disebut dalam konsiderans, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah terkait bea keluar dan usaha pertambangan.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019 (Pasal 7). Ketentuan Pasal 4 menyatakan bahwa HPE yang ditetapkan berlaku terhitung dari 1 April 2019 sampai dengan 30 April 2019. Selain itu Pasal 5 menegaskan mekanisme sementara apabila HPE baru belum ditetapkan (lampiran tetap berlaku sampai ditetapkan HPE baru).
Hubungan dengan peraturan lain: Peraturan ini terkait dan mengacu pada beberapa peraturan yang lebih tinggi maupun setara yang disebut dalam bagian "Mengingat", antara lain Undang‑Undang tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar (PP No.55/2008), Peraturan Menteri Keuangan (PMK 13/PMK.010/2017 dan perubahan PMK 164/PMK.010/2018), serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2017 (tata cara penetapan HPE). Peraturan ini berfungsi sebagai penetapan HPE operasional sesuai kerangka tersebut.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi