Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan bertujuan untuk mengurangi prevalensi cacingan di Indonesia, terutama pada anak balita dan anak usia sekolah. Cacingan dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat yang dapat menurunkan kesehatan, gizi, kecerdasan, dan produktivitas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini dengan melibatkan masyarakat. Program ini menetapkan target penurunan prevalensi cacingan di bawah 10% di setiap kabupaten/kota pada tahun 2019. Strategi yang digunakan meliputi peningkatan komitmen pemerintah, koordinasi lintas sektor, integrasi dengan program kesehatan lain, dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Kegiatan penanggulangan mencakup promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penanganan penderita, dan pemberian obat pencegahan massal.