Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 15/2017 · Permenkes No. 15 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2017Tanggal Penetapan:10 Februari 2017
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenanggulangan Cacingan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku21 Maret 2017
Tanggal Penetapan10 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/VI/2006 tentang Pedoman Pengendalian Cacingan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan bertujuan untuk mengurangi prevalensi cacingan di Indonesia, terutama pada anak balita dan anak usia sekolah. Cacingan dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat yang dapat menurunkan kesehatan, gizi, kecerdasan, dan produktivitas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini dengan melibatkan masyarakat. Program ini menetapkan target penurunan prevalensi cacingan di bawah 10% di setiap kabupaten/kota pada tahun 2019. Strategi yang digunakan meliputi peningkatan komitmen pemerintah, koordinasi lintas sektor, integrasi dengan program kesehatan lain, dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Kegiatan penanggulangan mencakup promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penanganan penderita, dan pemberian obat pencegahan massal.

(-)

(-)