di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, Dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1986 · Keppres No. 4 Tahun 1986 · Keppres Nomor 4 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada penelitian di bidang sosial, ekonomi, kemampuan fisik alam, dan pertahanan keamanan yang menunjukkan bahwa Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, dan Pulau Timor di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daerah Asal Transmigrasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai daerah asal transmigrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, dan Pulau Timor sebagai Daerah Asal Transmigrasi. Penentuan lokasi penduduk yang akan ditransmigrasikan dari pulau-pulau tersebut dilakukan oleh Menteri Transmigrasi setelah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984.