Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 30/2018 · Perda Kota Madiun No. 30 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:24 September 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan24 September 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 3/E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Perubahan meliputi definisi istilah seperti Dinas Perhubungan dan Pejabat yang Ditunjuk, serta penambahan definisi Penyidikan. Peraturan ini menekankan kewajiban bagi pengembang atau pembangun yang memiliki rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin. Jenis bangunan yang termasuk dalam kategori pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur juga diperjelas. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kriteria ukuran minimal pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib melaksanakan Andalalin, serta ketentuan mengenai rencana pengembangan yang melebihi persentase tertentu dari kondisi awal. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pemberian persetujuan Andalalin oleh Walikota, dengan perbedaan waktu antara pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan jenis pembangunan lainnya.

(-)

(-)