Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 9/2013 · Perda Kota Madiun No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2013
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengendalian pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, lancar, selamat, dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pengembang atau pembangun untuk melakukan Andalalin terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, rumah susun), dan infrastruktur (akses jalan tol, terminal, stasiun, pool kendaraan, fasilitas parkir). Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan Andalalin, yang meliputi penunjukan lembaga konsultan bersertifikasi, penyusunan dokumen Andalalin (analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, gambaran umum lokasi). Pemerintah Kota Madiun membentuk Tim Evaluasi Dokumen Andalalin untuk menilai kelayakan dokumen Andalalin dan memberikan persetujuan. Pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin sebelum dan selama operasional.

Evaluasi Andalalin dilakukan berdasarkan perkembangan bangkitan lalu lintas oleh Tim Evaluasi. Pemerintah dapat memberikan kewajiban baru berdasarkan hasil evaluasi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Tim Evaluasi, dengan sanksi diberikan jika terjadi pelanggaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka untuk bangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang telah ada dan beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.