Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan keolahragaan di Provinsi Lampung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia Lampung yang kompeten, berdaya saing, dan memiliki semangat juang tinggi melalui pembangunan di bidang keolahragaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan keolahragaan, menyelenggarakan olahraga pendidikan, masyarakat, dan prestasi, mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan kejuaraan, memfasilitasi pekan olahraga, meningkatkan kualitas prasarana dan sarana, serta membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
2. **Ruang Lingkup Olahraga:** Peraturan ini mengatur penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
3. **Hak dan Kewajiban:** Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, memperoleh informasi, serta mengembangkan olahraga berbasis budaya bangsa. Warga negara berkewajiban berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga.
4. **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Pembinaan dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
5. **Pengelolaan Keolahragaan:** Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keolahragaan daerah.