Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 5/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 397). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembar Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 Nomor 457).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan keolahragaan di Provinsi Lampung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia Lampung yang kompeten, berdaya saing, dan memiliki semangat juang tinggi melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan keolahragaan, menyelenggarakan olahraga pendidikan, masyarakat, dan prestasi, mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan kejuaraan, memfasilitasi pekan olahraga, meningkatkan kualitas prasarana dan sarana, serta membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. 2. **Ruang Lingkup Olahraga:** Peraturan ini mengatur penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. 3. **Hak dan Kewajiban:** Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, memperoleh informasi, serta mengembangkan olahraga berbasis budaya bangsa. Warga negara berkewajiban berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga. 4. **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Pembinaan dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat. 5. **Pengelolaan Keolahragaan:** Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keolahragaan daerah.

1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 397); dan 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembar Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 Nomor 457). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 69, Pasal 72 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, kegiatan tidak diakui, dan/atau denda administratif.