Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 16/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Lampung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga serta prestasi olahraga melalui sistem pembinaan, pengembangan, dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga negara serta pelaku olahraga dalam kegiatan keolahragaan.
  2. Ruang lingkup penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan sistem keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, sarana dan prasarana olahraga, serta pengawasan keolahragaan.
  3. Pembinaan dan pengembangan berbagai jenis olahraga seperti olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga amatir dan profesional, serta olahraga penyandang cacat.
  4. Pengelolaan sistem keolahragaan yang mencakup perencanaan, organisasi, pembiayaan, dan pengawasan.
  5. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan.
  6. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  7. Pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
  8. Pengawasan keolahragaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
  9. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
  10. Sumber dan pertanggungjawaban pendanaan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, dunia usaha, dan organisasi olahraga dalam mendukung penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai alih status olahragawan profesional, perpindahan olahragawan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dikenakan sanksi administratif.