Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.01/2015 · PMK No. 113/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2015Tanggal Penetapan:10 Juni 2015
Kehutanan & PerkebunanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juni 2015
Tanggal Penetapan10 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan. BPDPKS bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utama BPDPKS adalah mengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi BPDPKS meliputi penyusunan rencana strategis, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana, serta pengendalian intern dan manajemen risiko. Struktur organisasi BPDPKS terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dana, kemitraan, dan kepatuhan.

(-)

(-)