Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PMK 6/2025 · PMK No. 6 Tahun 2025 · PMK Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan (Badan Pengelola Dana). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Badan Pengelola Dana merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Tugas Badan Pengelola Dana meliputi perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan Dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum; Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir; Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dana perkebunan, yang dijabarkan lebih lanjut dalam divisi-divisi di bawahnya. Satuan Pemeriksaan Intern bertugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana.

1. Seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)