Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan (Badan Pengelola Dana). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Badan Pengelola Dana merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Tugas Badan Pengelola Dana meliputi perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan Dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum; Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir; Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dana perkebunan, yang dijabarkan lebih lanjut dalam divisi-divisi di bawahnya. Satuan Pemeriksaan Intern bertugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana.