Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1996

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Juga dikenal sebagai: UU 2/1996 · UU No. 2 Tahun 1996 · UU Nomor 2 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:22 Maret 1996
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan22 Maret 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dan bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari penerimaan dalam negeri dan pembangunan, serta belanja negara untuk pengeluaran rutin dan pembangunan. Pemerintah diharuskan membuat laporan semester mengenai realisasi penerimaan dan pengeluaran, serta perkembangan moneter dan neraca pembayaran. Sisa anggaran lebih dapat digunakan untuk anggaran tahun berikutnya, dan sisa kredit anggaran proyek dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan dalam negeri nonmigas dan efisiensi pengeluaran negara.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1997/1998. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998.

(-)