di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Juga dikenal sebagai: UU 2/1996 · UU No. 2 Tahun 1996 · UU Nomor 2 Tahun 1996
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Anggaran ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dan bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari penerimaan dalam negeri dan pembangunan, serta belanja negara untuk pengeluaran rutin dan pembangunan. Pemerintah diharuskan membuat laporan semester mengenai realisasi penerimaan dan pengeluaran, serta perkembangan moneter dan neraca pembayaran. Sisa anggaran lebih dapat digunakan untuk anggaran tahun berikutnya, dan sisa kredit anggaran proyek dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan dalam negeri nonmigas dan efisiensi pengeluaran negara.