Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Juga dikenal sebagai: UU 11/1997 · UU No. 11 Tahun 1997 · UU Nomor 11 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:29 April 1997
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan29 April 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam. Di sisi belanja, pengeluaran rutin meningkat lebih dari yang dianggarkan, sedangkan pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari rencana. Undang-Undang ini mengatur penambahan pendapatan negara sebesar Rp 5.223.878.200.000,00 dan penambahan anggaran belanja negara sebesar Rp 4.405.907.200.000,00, dengan sisa anggaran lebih sebesar Rp 817.971.000.000,00 yang akan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998. 2. Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1997/1998 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)