Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Juga dikenal sebagai: Permenlu 15/2019 · Permenlu No. 15 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Standar & Pedoman TeknisProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 117 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Diplomat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan uji kompetensi untuk memenuhi syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  2. Pembentukan Tim Penguji yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi, termasuk persyaratan dan tugas-tugasnya.
  3. Metode pelaksanaan Uji Kompetensi yang terdiri atas Uji Wawancara, Uji Dokumentasi, Uji Portofolio, Presentasi, dan/atau uji tertulis.
  4. Proses dan persyaratan Uji Kompetensi untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi kenaikan jenjang jabatan (Diplomat Ahli Muda, Diplomat Ahli Madya, dan Diplomat Ahli Utama).
  5. Materi Uji Kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  6. Standar kelulusan Uji Kompetensi yang merujuk pada nilai JPM (Job Person Match) total, dengan nilai minimal 70% untuk dinyatakan kompeten.
  7. Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai dokumen persyaratan, tahapan pelaksanaan, dan penetapan sertifikat hasil Uji Kompetensi untuk setiap jenis pengangkatan dan promosi dalam Jabatan Fungsional Diplomat.

1. Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi mulai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)