Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 1/2017 · Perka LAN No. 1 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:3 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaStandar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan03 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46).

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang standar honorarium dan transport pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di lingkungan LAN, baik yang dibiayai dari Rupiah Murni maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan menetapkan satuan biaya tertinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar honorarium dan transport untuk berbagai kegiatan, antara lain:

  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
  2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP).
  4. Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
  5. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi (SAI).
  6. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara.
  7. Honorarium Penunjang Penelitian.
  8. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
  9. Honorarium Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional.
  10. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal.
  11. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah.
  12. Honorarium Tim Pengelola Website.
  13. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.
  14. Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia.
  15. Honorarium Rohaniwan.
  16. Satuan Biaya Transportasi.
  17. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.
  18. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor.
  19. Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran yang Sama.
  20. Honor Pengelola Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  21. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi.
  22. Honorarium Penyelenggara Ujian/Vakasi.

Peraturan ini menetapkan standar biaya masukan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan LAN.

(-)

(-)