Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 1/2016 · Perka LAN No. 1 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaStandar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2016
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur standar honorarium dan transportasi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara pada Tahun Anggaran 2016. Kebijakan ini diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Rupiah Murni maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini menetapkan standar honorarium dan transportasi sebagai acuan dan satuan biaya tertinggi dalam pelaksanaan kegiatan. Pembagian kewenangan diatur dengan menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persetujuan diatur dalam peraturan ini, dengan penekanan pada efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)