di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2016 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di luar negeri guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. Peraturan ini menetapkan penetapan Negara Tempat Kedudukan (NTK), status, tugas dan fungsi, serta syarat jabatan bagi Pejabat Promosi Investasi (PPI), Pembantu Pejabat Promosi Investasi (PPPI), dan Tenaga Pelaksana Administrasi (TPA) di NTK. Selain itu, peraturan ini mengatur kegiatan internal dan eksternal di Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) serta penugasan Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi pada KDEI Taipei. Perwakilan BKPM di luar negeri bertugas meningkatkan penanaman modal dari NTK dan Wilayah Kerja ke Indonesia serta memfasilitasi penanaman modal dari Indonesia ke NTK dan Wilayah Kerja. Mereka juga berfungsi melakukan kegiatan pemasaran, koordinasi, dan sinkronisasi program kegiatan pemasaran penanaman modal dengan berbagai pihak terkait.