Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2013 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:21 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPanduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan21 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Promosi Investasi (PPI) dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi (PPPI) di luar negeri. Dengan mengganti peraturan sebelumnya, peraturan ini menyederhanakan panduan dan meningkatkan kinerja PPI dan PPPI. Panduan ini menjadi acuan bagi PPI dan PPPI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Indonesia Investment Promotion Centre. Peraturan ini juga menegaskan bahwa panduan yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)