Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain

Juga dikenal sebagai: Permentan 51/2019 · Permentan No. 51 Tahun 2019 · Permentan Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:21 November 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan21 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1266)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian yang dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan PNBP Kementerian Pertanian melalui kerja sama dengan pihak lain, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara dari PNBP. Ketentuan substansial mencakup perencanaan kerja sama melalui mekanisme APBN, baik yang terencana maupun tidak terencana. Proses perencanaan melibatkan pengajuan permohonan rencana kerja sama, pembahasan usulan pendanaan, dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Peraturan ini juga mengatur penghitungan besaran tarif PNBP berdasarkan komponen biaya penyelenggaraan pelayanan. Pelaksanaan kerja sama meliputi bidang penelitian dan pengembangan pertanian serta pendidikan dan pelatihan pertanian, yang dituangkan dalam kontrak kerja sama setelah pembayaran PNBP ke Kas Negara. Penggunaan dana PNBP dibatasi paling tinggi sebesar persetujuan Menteri Keuangan. Satker wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama dan laporan realisasi anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pembinaan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Keuangan dan Perlengkapan, sementara pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain yang masih berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.

(-)