di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 36/2023 · Permentan No. 36 Tahun 2023 · Permentan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP, termasuk proses pengajuan usulan, verifikasi, dan penetapan harga PPHP (Produk Perolehan dari Hasil Pertanian).