Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 36/2023 · Permentan No. 36 Tahun 2023 · Permentan Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1119); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1120); dan 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1521);

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian, meliputi penerimaan dari jasa edukasi wisata, pemberian hak dan perizinan berusaha, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, pelatihan fungsional bidang pertanian, penggunaan sarana dan prasarana, Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan denda administratif sektor pertanian. Selain itu, PNBP yang bersifat volatil meliputi penerimaan dari jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi, pengolahan data dan reproduksi peta, standardisasi dan diseminasi teknologi, pelatihan sumber daya manusia pertanian, dan perolehan dari hasil pertanian.
  2. Pengaturan mengenai pelaksanaan PNBP berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk mekanisme, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif.
  3. Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi untuk pelajar dan mahasiswa, sertifikasi produk pakan untuk usaha mikro dan kecil, serta jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan untuk kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP, termasuk proses pengajuan usulan, verifikasi, dan penetapan harga PPHP (Produk Perolehan dari Hasil Pertanian).

(-)

(-)