Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2021 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2021Tanggal Penetapan:6 Juli 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku06 Juli 2021
Tanggal Penetapan06 Juli 2021
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 179).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kota Cimahi berdasarkan keadilan sosial, dengan dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan Pendidikan Dasar. Peraturan ini mengatur perizinan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (melalui Lembaga OSS sebagai pelaku usaha nonperseorangan).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara: Pendirian satuan Pendidikan Dasar dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha (badan usaha yang didirikan oleh yayasan atau badan hukum bersifat nirlaba).
  2. Persyaratan: Persyaratan pendirian satuan Pendidikan Dasar meliputi hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Persyaratan ini dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan.
  3. Permohonan: Pelaku Usaha mengajukan permohonan izin pendirian Pendidikan Dasar melalui OSS, mendapatkan NIB, Izin Usaha, dan Izin Operasional setelah memenuhi komitmen. Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
  4. Penerbitan dan Penolakan: Lembaga OSS menerbitkan Izin Operasional setelah Perangkat Daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional. Perangkat Daerah dapat menerbitkan atau menolak izin pendirian yang diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  5. Perubahan Nama atau Bentuk: Penyelenggara satuan Pendidikan yang melakukan perubahan nama atau bentuk wajib menyelesaikan program yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.
  6. Penutupan: Satuan Pendidikan Dasar akan ditutup jika tidak memenuhi persyaratan pendirian atau tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Penutupan dilakukan oleh Wali Kota berdasarkan usulan atau hasil evaluasi.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Wali Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar.
  8. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Perizinan Satuan Pendidikan Dasar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut. 2. Pemilik Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan daftar ulang kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.

(-)