Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan tersebut.
2. **Jenis Retribusi dan Tarif:** Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis akta (KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dll.) dan dibedakan antara WNI dan WNA. Terdapat ketentuan tarif khusus untuk akta kelahiran umum dan istimewa.
3. **Penggunaan Hasil Retribusi:** Hasil pemungutan retribusi digunakan untuk biaya administrasi, percetakan, kegiatan operasional, biaya sarana dan prasarana, dan kas daerah.
4. **Tata Cara:** Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.