Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 3/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2006
Pajak & Retribusi DaerahKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku10 Maret 2006
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penghapusan biaya pembuatan Akta Kelahiran Anak. Pasal 6 dan 7 diubah untuk menghilangkan Akta Kelahiran dari daftar jenis akta catatan sipil yang dikenakan retribusi. Sebuah bab baru, Bab V A, ditambahkan untuk mengatur pembebasan retribusi pembuatan akta kelahiran anak. Pasal 7 A mengatur bahwa setiap anak yang lahir di Kabupaten Indramayu dibebaskan dari biaya pembuatan akta kelahiran, dengan klasifikasi umur yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Pembebasan ini juga berlaku untuk anak yang dilahirkan di Kabupaten Indramayu meskipun orang tuanya berdomisili di luar Kabupaten Indramayu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Barang siapa yang melakukan Pemungutan Biaya Pembuatan Akta kelahiran Anak sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 A Peraturan Daerah ini, diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta) rupiah.