Peraturan Daerah Kabupaten Sikka ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi, berdasarkan faktor-faktor seperti jenis pelayanan, jenis bangunan, lokasi, jenis minuman beralkohol, jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum, dan jenis usaha perikanan. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.