Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui penyelenggaraan pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Golongan retribusi yang termasuk dalam retribusi jasa usaha.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan lokasi, luas tanah, fasilitas, jangka waktu, peruntukan, jenis kekayaan daerah, dan harga bahan penunjang.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti tanah, bangunan gedung, kendaraan, alat-alat berat, laboratorium, alat permainan, dan timbangan ternak. Tarif retribusi ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
  7. Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar menggunakan STRD, didahului dengan surat teguran.
  8. Prosedur pengajuan keberatan terhadap SKRD, jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan, dan akibat jika tidak ada keputusan dari Bupati.
  9. Tata cara pembetulan SKRD dan STRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
  10. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  13. Tata cara pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 6 Seri B).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.