Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan UTTP yang meliputi Tera/Tera Ulang UTTP dan pengujian BDKT serta sertifikasi atau tabel. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis UTTP dan pelayanan UTTP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kudus.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.