Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2019 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanKudus

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan UTTP yang meliputi Tera/Tera Ulang UTTP dan pengujian BDKT serta sertifikasi atau tabel. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis UTTP dan pelayanan UTTP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kudus.
  6. Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi atau bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.