Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/27/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/27/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah pasca bencana alam dan krisis ekonomi global. Peraturan ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank, termasuk penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi sebagai lancar hingga akhir Desember 2010. Bank diwajibkan membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) secara bertahap untuk kredit yang belum tertagih. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik untuk kredit yang telah maupun yang akan diberikan.

(-)

(-)